LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Utama Tengah Desa Bulu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang 51281
Profil LPMD

PMD merupakan sebuah wadah atau lembaga yang berasal dari inisiatif masyarakat dan kemudiann difasilitasi oleh pemerintah desa melalui sebuah musyawarah mufakat.

LPMD juga merupakan mitra atau rekan kerja pemerintah desa di dalam menampung serta mewujudkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Dengan adanya LPMD diharapkan lembaga ini mampu menjadi rekan kerja yang baik bagi pemerintah desa di dalam menyusun atau melaksanakan serta mengendalikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan masyarakat.

LPMD adalah lembaga yang bersifat lokal dan bertugas membantu pemerintah desa untuk mensukseskan pembangunan. Adapun hubungan yang dijalin antara LPMD dengan lembaga yang lain yakni bersifat kemitraan.

Lembaga lain yang dimaksud tersebut seperti BPD, Pemerintah Desa, atau berbagai Lembaga Kemasyarakatan yang lainnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh LPMD bertujuan untuk meningkatkan percepatan pembangunan. Langkah-langkah yang ditempuh bisa melalui:

  • Pengembangan kemitraan
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
  • Peningkatan peran masyarakat di dalam mensukseskan pembangunan desa
  • Pengembangan berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di lingkungan setempat.

Visi & Misi LPMD

VISI

"Bersama membangun Desa yang mandiri dan transparan"

MISI

Membantu kepala desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan, pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel; responsibility, otonom, wajar dan taat hukum;

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Beberapa tugas yang dimiliki oleh LPMD yaitu sebagai berikut:

  • Menyusun rencana kerja tentang pembangunan desa yang disusun secara partisipatif dengan melalui musrenbang. Artinya, semua pihak terkait akan diminta mengemukaan ide atau gagasannya dalam proses penyusunan rencana kerja tersebut. Dengan begitu, perencanaan yang dilakukan sesuai dengan kemauan dan kepentingan bersama dan demi kemajuan desa yang pada akhirnya akan menguntungkan bersama.
  • Melaksanakan, memanfaatkan, mengendalikan, mengembangkan, dan juga memelihara di dalam melaksanakan pembangunan yang sifatnya partisipasif.
  • Menggerakkan dan juga mengembangkan sikap gotong royong, saling berpartisipasi, dan juga swadaya masyarakat.
  • Menumbuhkembangkan suatu kondisi yang dinamis antar masyarakat di dalam pemberdayaan masyarakat

Adapun peran LPMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa akan kami jelaskan seperti di bawah ini:

  • Sebagai tempat untuk menampung saran dan aspirasi dari masyarakat dalam hal pembangunan fisik maupun non fisik. Pembangunan non fisik di sini bisa berupa pelatihan keterampilan/ jasa, atau penanaman modal.
  • Sebagai wadah untuk memupuk rasa kebersamaan dan persatuan antar masyarakat setempat dengan tujuan membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh.
  • Meningkatkan kualitas serta percepatan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan begitu masyarakat akan merasa nyaman dan aman ketika memiliki suatu kebutuhan atau hal-hal yang memang merupakan tanggung jawab pemerintah desa.
  • Mengembangkan dan melestarikan berbagai hasil dari pembangunan yang dilakukann secara partisipasif.
  • Pelestarian terhadap mekanisme pembangunan yang juga dilakukan secara partisipasif.
  • Memberdayakan hak-hak politik masyarakat.
  • Penggalian, pengembangan, dan pendayagunaan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia, namun harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan hidup.
  • Melestarikan berbagai nilai sosial budaya, norma-norma yang sudah ada sejak dahulu dan juga adat istiadat yang sudah ada sejak zaman dahulu dan masih terus berkembang dan dianut oleh masyarakat setempat. Tentunya norma dan adat istiadat yang dilestarikan tersebut tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungannya.
  • Mendukung media informasi, komunikasi, serta sosialisasi yang dilaksanakan oleh masyarakat dengan pemerintah desa.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
ISWADI KETUA SMA
DWI AJI SULISTIYARSO, S.E SEKRETARIS S 1
PRIONO, S.Pd., M.Pd BENDAHARA S 2
AGUNG NUR WICAKSONO ANGGOTA SMA
LINA BUDIASIH, S.Pd.SD ANGGOTA S 1
SUJARI ANGGOTA SMA
VERA ROY AGUSTINA, A.Md.Keb ANGGOTA D 3
KHAERUNNISAK, S.Pd ANGGOTA S 1
CAHYONO ANGGOTA SMA