BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Utama Tengah Desa Bulu 51281
Profil BPD

FUNGSI BPD  DALAM LEGISLASI PERATURAN DESA
Desa merupakan satu kesatuan masyarakat hukum, maka dalam kehidupan dibatasi oleh sebuah peraturan yang harus ditaati, peraturan dibuat dengan tujuan agar dalam kehidupan bermasyarakat tercipta suatu kehidupan yang harmonis, adil, aman dan makmur.

Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa yang seterusnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa (Peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa).

Berdasarkan ketentuan di atas, kedudukan, wewenang, fungsi, dan tugas Badan Perwakilan Desa (BPD) sangat menentukan dalam proses pemerintahan desa. Pertama, yaitu sebagai satu-satunya lembaga perwakilan yang berfungsi sebagai saluran utama aspirasi warga desa, tidak hanya berperan sebagai badan legislasi, melainkan juga sebagai arsitek perubahan dan pembangunan masyarakat. Hal itu bisa membuat BPD menjadi aktor dan pelopor demokrasi di desa. Kedua, berkenaan dengan wewenang BPD yang dapat menjatuhkan Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir menempatkan anggota BPD kepada posisi yang sangat menentukan dan berakses terbentuknya arogansi yang bisa merugikan masyarakat, jika anggota BPD mempunyai kepentingan di luar kepentingan rakyat umumnya. Ketiga, BPD yang mengadopsi para aktivis Partai Politik, memungkinkan otoritas partai bermain melalui mereka, yang dapat menempatkan warga desa sebagai objek persaingan elit partai politik di desa.

Dibutuhkan kualitas anggota-anggota BPD yang handal dalam berperan sesuai dengan fungsi, kedudukan, dan tanggung jawabnya. Kualitas BPD dapat diukur dari lima hal, yaitu kapabilitas, akseptabilitas, responsibilitas, sosiabilitas, dan akuntabilitas. Kelima hal ini merupakan tolok ukur terhadap kualitas ideal dari anggota-anggota BPD. Kelima indikator kualitas ini juga sekaligus merupakan kebutuhan yang harus segera dimiliki oleh anggota- anggota BPD agar dapat benar-benar berperan sebagai legislator dan kontroling yang mampu menciptakan demokratisasi di desa.

kemahiran membuat Peraturan Desa yang berguna mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan ketentraman di pemerintahan desa. BPD sebagai badan legislasi Desa mempunyai hak untuk mengajukan rancangan  Peraturan Desa,  merumuskannya  dan  menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pembuatan Peraturan Desa sangat penting, karena desa yang sudah dibentuk harus memiliki  landasan hukum dan  perencanaan yang jelas dalam setiap aktivitasnya. Peraturan Desa yang  dibuat harus berdasarkan atas masalah yang ada dan masyarakat menghendaki untuk dibuat  Peraturan Desa sebagai upaya penyelesaian permasalahan.

Peran BPD dan Pemerintah Desa sangat penting, salah satunya sebagai penyalur aspirasi masyarakat.  Usulan  atau  masukan  untuk  rancangan  suatu Peraturan Desa dapat datang dari masyarakat dan disampaikan melalui BPD. Inisiatif juga bisa datang dari Kepala  Desa. Usulan-usulan tersebut dilakukan pemeriksaan apakah usulan tersebut mencakup  semua keperluan warga desa atau  masalah  tersebut  datangnya  hanya  dari satu  golongan  tertentu  untuk memenuhi kepentingan mereka sendiri. Berkenaan dengan hal itu, BPD harus tanggap terhadap kondisi sosial masyarakat, setiap keputusan yang dihasilkan diharapkan  mampu  membawa sebuah  perubahan  yang  bersifat  positif  bagi semua warga desa.

Inisiatif dalam  pembuatan  Peraturan  Desa  baik  yang  datangnya  dari anggota  BPD maupun dari  Kepala  Desa  terlebih  dahulu  dituangkan  dalam rancangan   Peraturan  Desa. Rancangan yang   datang   dari   Kepala   Desa diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam rapat BPD untuk mendapatkan persetujuan dari anggota BPD, demikian juga  sebaliknya apabila rancangan Peraturan Desa datang dari BPD maka harus dimintakan  persetujuan Kepala Desa. Setelah  mendapatkan  persetujuan  bersama,  maka rancangan  tersebut diserahkan kepada Desa untuk dijadikan sebuah Peraturan Desa.

BPD sebagai penyalur aspirasi masyarakat belum dapat berperan secara maksimal, masalah ini dialami oleh desa-desa lain, begitupun dengan kondisi BPD Babakan Asem yang sering mengungkapkan permasalahan tentang kesejahteraan anggotanya dan belum menyangkut tentang permasalahan yang dialami warga sekitar.  Hal  ini  menyebabkan kurangnya   kepercayaan  dalam  pembuatan Peraturan Desa, karena   sebelum Peraturan   Desa    ditetapkan  harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.

Visi & Misi BPD

V I S I :

 

TERWUJUDNYA  MASYARAKA  DESA  BULU YANG  MANDIRI  MELALUI PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT  DAN  PEMERINTAHAN DESA“

Penjelasan:

kemandirian masyarakat merupakan suatu kondisi dinamis yang memungkinkan masyarakat mampu membangun dirinya sendiri dan lingkungannya berdasarkan potensi, kebutuhan, aspirasi dan kewenangan yang ada padanya, yang difasilitasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta seluruh pelaku pemberdayaan masyarakat.

M I S I :

Misi merupakan penjabaran dari visi yang memuat pernyataan tentang tujuan organisasi dalam bentuk produk dan pelayanan, nilai-nilai yang dianut serta cita-cita di masa mendatang. Sebagai upaya pencapaian tujuan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan, maka BPD Desa Bulu mempunyai misi sebagai berikut :  

 

  1. Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat;
  2. Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat;
  3. Peningkatan usaha ekonomi masyarakat;
  4. Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan;
  5. Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
  6. Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

TUJUAN DAN SASARAN

Untuk menjabarkan Visi Badan Permusyawarat Desa Bulu yang lebih khusus dan terukur serta sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan jangka menengah perlu dilengkapi dengan rencana tujuan dan sasaran yang hendak dicapai  sebagai   berikut :

Misi  1:

Penguatan kelembagaan serta pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat

Tujuan :

  1. meningkatkan peran kelembagaan masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
  2. meningkatkan  manajemen pembangunan partisipasi melalui forum musyawarah pembangunan di setiap Dusun secara berjenjang dari bawah ke atas (botton up),
  3. memantapkan sistem pendataan profil desa, sebagai basis data dalam penyusunan rencana pembangunan desa

Sasaran :

  1. Penataan peran kelembagaan masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat desa,
  2. mengoptimalkan para pengurus kelembagaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa.
  3. Peningkatan peran pengurus kelemgaan masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangaunan di desa,
  4. Menyempurnakan data profil desa dalam bidang data potensi desa, tingkat perkembangan desa dan data dasar keluarga sebagai dasar pembuatan perencanaan pembangunan desa.
  5. Meningkatkan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan pedesaan,
  6. Memantapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan pembangunan. 

Misi 2 :       

Peningkatan kehidupan sosial budaya masyarakat

Tujuan :

  1. peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa,
  2. pemantapan nilai-nilai budaya dan penguatan lembaga adat, 
  3. pemantapan ketahanan keluarga dan peningkatan kesejahteraan keluarga,
  4. pemberdayaan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat,
  5. pemberdayaan dan perlindungan anak dan remaja.

Sasaran :

  1. mengembangkan peran kelembagaan PKK dan Posyandu untuk mendukung pelaksanaan dan keberhasilan pembangunan daerah,
  2. menwujudkan nilai-nilai sosial buadaya masyarakat berdasarkan adat istiadat dalam kehidupan sehati-hari,
  3. terciptanya partisipasi perempuan dalam proses perencanaan pembangunan,
  4. tertanggulanginya kelompok masyarakat yang kurang beruntung dari segi sosial budaya yakni masyarakat adat terpenil fakir miskin dan penyandang masalah sosial lainnya,
  5. terwujudnya apresiasi anak remaja terhadap nilai-nilai budaya lokal.

Misi 3 :

Peningkatan usaha ekonomi masyarakat

Tujuan :

  1. Meningkatkan keberdayaan keluarga miskin
  2. Mengembangkan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat dalam skala usaha mikro dan usaha kecil
  3. Mengembangkan lembaga keuangan mikro
  4. Meningkatkan ketahanan pangan masyarakat.

Sasaran :

  1. Terlaksananya program PNPM-MP, PNPM Generasi Sehat dan Cerdas,BUMDES,
  2. Terbentuknya dan terpeliharanya keberdayaan pengelolaan home industry desa,
  3. Terbentuknya unit usaha ekonomi desa simpan pinjam, dan badan keredit desa,
  4. Mengembangkan potensi pangan masyarakat sebagai daya saing pasar.

Misi 4 :

Peningkatan pemanfaatan sumber daya alam berwawasan lingkungan

Tujuan :

  1. Peningkatan peran aktif masyarakat pedesaan dalam pengelolaan sumber daya alam,
  2. peningkatan peran aktif masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup,
  3. pengembangan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan prasarana dan sarana kecil sesuai kebutuhan masyrakat,

Sasaran :

  1. terciptanya akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam lokal.
  2. terlaksanannya program perbaikan lingkungan di pedesaan,
  3. terlaksanannya Program Percepatan Kemandirian Desa/P2KD, Program Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan/PAB-PL,
  4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya alam.
  5. Penggalian potensi sumberdaya alam untuk dikembangkan.

Misi 5 :

Peningkatan pendayagunaan teknologi tepat guna sesuai dengan kebutuhan masyarakat,

Tujuan :

  1. Mengoptimalkan peran sumber daya masyarakat untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  2. Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  3. Mengoptimalkan sumber daya alam untuk menciptakan dan memanfaatkan teknologi tepat guna,
  4. Meningkatkan program penguatan pospelayanan teknologi pedesaan.

Sasaran :

  1. Meningkatnya keberdayaan masyarakat dalam penggunaan teknologi tepat guna,
  2. Meningkatnya pemanfaatan Teknologi Tepat Guna yang ada di masyarakat.
  3. Meningkatnya  Potensi Teknologi Tepat Guna di masyarakat.
  4. Berkembangnya  potensi daerah  sentra Teknologi Tepat Guna.

Misi 6 :

Peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tujuan :

  1. meningkatkan pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa,
  2. meningkatkan penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa,
  3. meningkatkan kapasitas aparatur pemerintahan desa,
  4. melaksanakan fasilitasi pembentukan dan perubahan status desa,
  5. pengembangan kapasitas pemerintahan desa.

Sasaran :

  1. terbentuknya peraturan desa, peraturan kepala desa, keputusan kepala desa dan petunjuk teknis sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan desa
  2. meningkatnya penyelenggaraan manajemen pemerintahan desa, meliputi:
  • terlaksananya kewenangan desa,
  • tersusunnya perencanaan desa,
  • terbentuknya kelembagaan pemerintahan desa,
  • terlaksananya tertib keuangan desa,
  • terlaksananya tertib administrasi desa,
  • tersusunnya penyusunan produk hukum desa (Peraturan Desa,Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa),
  • tersusunnya pertanggunjawaban desa.
  • Meningkatnya kemampuan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa.

 

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan dan mempunyai fungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD mempunyai tugas dan wewenang :

  1. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
  4. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  5. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  6. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
  7. menyusun tata tertib BPD;

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
TRI HERU NOVIANTO, S.Pd KETUA S 1
SISWONDO WAKIL KETUA SMA
NAILUL GHUFRON, S.Pd SEKRETARIS S 1
RUSDIYANTO ANGGOTA SMA
ROFIUDIN, S.Pd ANGGOTA S 1
ROMADI ANGGOTA SMA
SUMARTI ANGGOTA SMA